JAKARTA. Suami istri pemilik CV Semesta Berjaya dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman. Hal itu diungkapkan majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango dalam sidang hari ini, Kamis (4/1). "Terdakwa satu Xaveriandy Sutanto dan terdakwa dua, Memi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Nawawi. Xaveriandy dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Memi sedikit lebih singkat, 2 bulan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pengusaha ini terbukti menyuap Irman Gusman
JAKARTA. Suami istri pemilik CV Semesta Berjaya dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman. Hal itu diungkapkan majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango dalam sidang hari ini, Kamis (4/1). "Terdakwa satu Xaveriandy Sutanto dan terdakwa dua, Memi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Nawawi. Xaveriandy dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Memi sedikit lebih singkat, 2 bulan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.