KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan untuk mempermudah pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau kerap disebut
tax holiday. Dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018, proses dan syarat permohonon
tax holiday akan lebih mudah dan cepat. PMK Nomor 35/2018 merupakan pengganti PMK 159/2015 dan PMK 103/2016 tentang pemberian fasilitas pengurangan PPh badan. Aturan baru ini berlaku sejak diundangkan 4 April 2018. Ada sejumlah poin penting dalam PMK ini.
Pertama, dengan aturan baru, pada prinsipnya bukan hanya wajib pajak badan baru yang akan mendapatkannnya. Perusahaan lama yang ingin ekspansi bisa juga mengajukan
tax holiday. Kedua, di aturan sebelumnya, persentase pengurangan
tax holiday memiliki range 10% sampai 100%, kini satu tarif 100%.
Ketiga, proses dan alur pengajuan lebih sederhana sehingga lebih cepat selesai. Selain itu, pemerintah juga memperbanyak industri penikmat tax holiday dari delapan menjadi 17 industri. Pemerintah juga membuka kemungkinan bagi industri pionir baru untuk mendapatkan
tax holiday. Bahkan
tax holiday juga bisa diberikan kepada perusahaan yang membangun infrastruktur ekonomi, termasuk juga untuk proyek dengan skema pembiayaan infrastruktur Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). "Sebelumnya, kalau yang udah melalui skema KPBU tidak bisa. Sekarang kami hapus. Yang skema KPBU pun masih bisa dapat
tax holiday, kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofianto Kurniawan, pekan lalu. Jalan tol Menurut Rofi, salah satu indikator dan kriteria industri pionir infrastruktur ekonomi yang bisa mendapatkan
tax holiday, adalah yang memiliki dampak ekonomi yang luas dan eksternalitas tinggi. "Misalnya kita mau kembangkan pembangkit listrik, kita utamakan pembangkit yang
renewable energy. Katakanlah pembangkit listrik yang menggunakan tenaga sampah, diprioritaskan," terang Rofi.
Selain itu, Rofi bilang, investasi jalan tol juga bisa saja mendapatkan
tax holiday. Ini menjadi solusi untuk menurunkan tarif tol yang mahal. Namun, terkait ini pemerintah masih perlu membuat kajian lagi. "Jalan tol bisa saja, cuma memang perlu ada kajian. Kalau jalan tol kan dia skema KPBU. Investasi, bangun, dan terima pemasukan. Perlu dihitung-hitung lagi," jelas Rofi. Yang diperhitungkan pemerintah dalam hal ini adalah target investasinya, bukan konsesinya. Adapun untuk infrastruktur, lokasi bisa jadi salah satu faktor penentu proyek itu bisa dapat tax holiday atau tidak. "
Tax holiday diharapkan bisa mendorong orang masuk ke sektor pionir. Infrastruktur juga kami harap infrastruktur yang investor-investor tidak mau masuk selama ini," terang Rofi. Direktur Green Finance Asia South Pole Paul Butarbutar mengatakan, secara prinsip kebijakan ini menarik, tapi persyaratannya tidak menarik. Sebab, nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp 500 miliar masih terlalu besar. "Energi terbarukan berkapasitas listrik 10 MW ke bawah, paling butuh investasi Rp 350 miliar," jelas Paul, Senin (9/4). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi