KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha Jamu Indonesia (GP Jamu) mengungkapkan adanya 126 merek produk jamu anggotanya yang tidak dapat didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena telah didaftarkan terlebih dulu oleh oknum. “Kita selalu menyerukan kepada anggota kami untuk segera mendaftarkan merek jamu sesegera mungkin,” kata Dwi Ranny Pertiwi Zarman, Ketua GP Jamu, dalam acara webinar tentang perlindungan merek dan rahasia dagang untuk produk jamu di pasar nasional dan internasional pada Selasa, (24/5). Akibat keterlambatan mendaftarkan merek jamu tersebut, para pengusaha jamu terkait mengalami kerugian material dan non-material terutama karena mereka tidak dapat menggunakan merek jamu mereka yang sudah dikenal masyarakat meskipun produk jamu tersebut sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pengusaha Jamu Disarankan Segera Daftarkan Mereknya, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha Jamu Indonesia (GP Jamu) mengungkapkan adanya 126 merek produk jamu anggotanya yang tidak dapat didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena telah didaftarkan terlebih dulu oleh oknum. “Kita selalu menyerukan kepada anggota kami untuk segera mendaftarkan merek jamu sesegera mungkin,” kata Dwi Ranny Pertiwi Zarman, Ketua GP Jamu, dalam acara webinar tentang perlindungan merek dan rahasia dagang untuk produk jamu di pasar nasional dan internasional pada Selasa, (24/5). Akibat keterlambatan mendaftarkan merek jamu tersebut, para pengusaha jamu terkait mengalami kerugian material dan non-material terutama karena mereka tidak dapat menggunakan merek jamu mereka yang sudah dikenal masyarakat meskipun produk jamu tersebut sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).