JAKARTA. Lima perusahaan batubara yang menunggak royalti berkomitmen untuk melunasi kewajibannya berdasarkan audit Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (TOPN) BPKP paling lambat satu bulan setelah audit selesai."Para pengurus telah membuat surat pernyataan yang intinya berisi komitmen pelunasan kewajiban tersebut," kata Direktur Hukum dan Informasi DJKN Bambang S Marsoem di Jakarta, Jumat (10/10). Bambang mengimbuhkan, pemerintah telah melakukan upaya penyelesaian pengurusan piutang negara para kontraktor perjanjian karya pengusahaan dan pengelolaan batubara (PKP2B) generasi I.Sebagai hasil upaya tersebut, para kontraktor telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya dengan melakukan penyetoran uang sebesar Rp 600 milliar dan US$ 999,990 ke rekening kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Jakarta V. "Uang ini akan diperhitungkan setelah audit BPKP selesai," katanya.Rincian besarnya setoran adalah, PT Berau Coal Rp 90 milliar, PT Kaltim Prima Coal Rp 150 milliar, PT Arutmin Indonesia Rp 100 milliar, PT Adaro Indonesia Rp 150 milliar, PT Kideco Jaya Agung Rp 110 milliar, dan PT Kendilo Coal Indonesia sebesar US$ 999,990.Berdasarkan setoran yang telah diterima dan surat pernyataan yang telah dibuat, maka sambil menunggu hasil audit BPKP tentang hak dan kewajiban para kontraktor PKP2B dan pemerintah. "Telah dilakukan pencabutan pencekalan atas nama pengurus perusahaan tersebut," katanya. Khusus untuk pengurus PT Kendilo Coal, mengingat belum membuat surat pernyataan maka pencegahan (pencekalan) yang telah berakhir pada 9 Oktober 2008 diperpanjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pengusaha Janji Lunasi Sebulan Setelah Audit
Oleh: Uji Agung Santosa
Jumat, 10 Oktober 2008 19:33 WIB