JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan minuman beralkohol (minol) di tingkat minimarket efektif berlaku besok, Jumat (17/4). Kalangan pengusaha pun berkomitmen untuk menerapkan kebijakan tersebut. Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memastikan pihaknya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan tersebut. "Peraturan sudah ada, dan ada deadlinenya. Kita akan jalankan," kata Tutum, Kamis (16/4). Bagi pengusaha, kebijakan pelarangan penjualan minol di minimarket tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan. Pasalnya, komposisi penjualan minol di sebuah minimarket di luar wilayah wisata masih di bawah 5% dari total produk yang dijual. Meski tetap menjalankan isi beleid tersebut, namun Tutum menyarankan agar pemerintah tidak menutup adanya perbaikan-perbaikan sesuai dengan perkembangan. Tutum menilai, seharusnya kebijakan peredaran minol ini mengikuti ketentuan dari pemerintah daerah (Pemda) sehingga tidak perlu diatur lagi oleh pemerintah pusat. Catatan saja, ketentuan pelarangan penjualan minol tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Sementara itu, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel bilang, meski pihaknya mendapat penolakan dari beberapa pihak namun kebijakan yang diteken 16 Januari lalu tersebut akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan awal. "Kita ingin melindungi generasi muda. Kalau (minol) murah bisa dibeli anak muda. Yang protes pasti ada, pemerintah mengatur untuk bangsa kita sendiri, tujuan itu bukan untuk mempersulit bukan menyusahkan," kata Rachmat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengusaha janji tak akan jual minol di minimarket
JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan minuman beralkohol (minol) di tingkat minimarket efektif berlaku besok, Jumat (17/4). Kalangan pengusaha pun berkomitmen untuk menerapkan kebijakan tersebut. Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memastikan pihaknya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan tersebut. "Peraturan sudah ada, dan ada deadlinenya. Kita akan jalankan," kata Tutum, Kamis (16/4). Bagi pengusaha, kebijakan pelarangan penjualan minol di minimarket tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan. Pasalnya, komposisi penjualan minol di sebuah minimarket di luar wilayah wisata masih di bawah 5% dari total produk yang dijual. Meski tetap menjalankan isi beleid tersebut, namun Tutum menyarankan agar pemerintah tidak menutup adanya perbaikan-perbaikan sesuai dengan perkembangan. Tutum menilai, seharusnya kebijakan peredaran minol ini mengikuti ketentuan dari pemerintah daerah (Pemda) sehingga tidak perlu diatur lagi oleh pemerintah pusat. Catatan saja, ketentuan pelarangan penjualan minol tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Sementara itu, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel bilang, meski pihaknya mendapat penolakan dari beberapa pihak namun kebijakan yang diteken 16 Januari lalu tersebut akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan awal. "Kita ingin melindungi generasi muda. Kalau (minol) murah bisa dibeli anak muda. Yang protes pasti ada, pemerintah mengatur untuk bangsa kita sendiri, tujuan itu bukan untuk mempersulit bukan menyusahkan," kata Rachmat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News