Pengusaha Jepang gugat merek Wara-Wara



JAKARTA. Perusahaan restoran asal Jepang, Kabushiki Kaisha Monteroza tengah berseteru dengan pengusaha lokal, Arifin Siman di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Lantaran keduanya tengah memperebutkan merek restoran Wara-Wara dan Shirokiya. 

Monteroza tidak terima merek Wara-wara dan Shirokiya dimiliki oleh pengusaha lokal Arifin Siman. "Kami mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek Wara-wara daftar No.551068 tertanggal 24 Oktober 2003 dan merek Shirokiya daftar No,551069 tertanggal 24 Oktober 2003," kata kuasa hukum Monteroza, Salim Halim, Minggu (17/2).

Monteroza mengklaim merupakan pemilik merek restoran Wara-wara dan Shirokiya yang sudah berkembang di dunia internasional. Merek tersebut sudah terdaftar di Jepang sendiri, selain itu merek Wara-wara dan Shirokiya telah terdaftar di Biro Internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai merek internasional. 


Selanjutnya, Monteroza bermaksud membuka salah satu cabangnya di Indonesia. Kemudian Monteroza mendaftarkan merek Wara-wara dan Shirokiya ke Direktora Merek, Ditjen HKI untuk melindungi merek tersebut di kelas 43 atau jasa restoran pada 21 Desember 2012. 

Tetapi setelah melakukan pendaftaran merek, ternyata kedua merek restoran tersebut sudah ada yang mendaftarkan atas nama Arifin Siman. Alhasil langkah Monteroza untuk mendaftarkan kedua merek tersebut terbentur. 

Monteroza tidak terima dan keberatan atas pendaftaran merek Wara-wara dan Shirokiya oleh Arifin. Lantaran merek yang didaftarkan Arifin mempunyai persamaan pada pokoknya dengan mereknya. "Pendaftaran yang dilakukan Arifin didasarkan iktikad tidak baik," ujarnya. 

Sampai saat ini pihak Arifin melalui kuasa hukumnya Phoa Bing Hauw belum bisa dimintai tanggapannya perihal gugatan yang diajukan Monteroza. Saat menghubungi via telepon tidak dijawab begitu pula pesan singkat yang telah dikirim. 

Sebenarnya, sidang perdana gugatan ini sudah digelar pada Rabu (13/2) lalu. Namun lantaran pihak Arifin selaku tergugat belum siap menyampaikan gugatannya makanya sidang dilanjutkan pada Rabu (20/2). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.