JAKARTA. Pengusaha industri galangan kapal dan sarana lepas pantai meradang. Mereka menuntut Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) merevisi Peraturan Menteri (Permen) No 29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan Surat Keputusan (SK) Dirjen Postel No 266/2005 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangka Radio Maritim. Beleid sertifikasi sejumlah alat dan telekomunikasi kapal itu mereka nilai menyebabkan industri nasional kalah bersaing. Sebab, selain membebani biaya tambahan, aturan itu menghambat pembangunan kapal baru maupun pengadaan kapal bekas "Bahkan sejak 2009, industri menanggung kerugian hingga Rp 30 miliar lantaran terganjalnya pasokan alat navigasi dan komunikasi impor karena harus melalui sertifikasi dulu," kata Wakil Ketua Bidang Industri Pendukung Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), Novirwan S Said, kemarin.
Pengusaha Kapal Tuntut Revisi Aturan
JAKARTA. Pengusaha industri galangan kapal dan sarana lepas pantai meradang. Mereka menuntut Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) merevisi Peraturan Menteri (Permen) No 29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan Surat Keputusan (SK) Dirjen Postel No 266/2005 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangka Radio Maritim. Beleid sertifikasi sejumlah alat dan telekomunikasi kapal itu mereka nilai menyebabkan industri nasional kalah bersaing. Sebab, selain membebani biaya tambahan, aturan itu menghambat pembangunan kapal baru maupun pengadaan kapal bekas "Bahkan sejak 2009, industri menanggung kerugian hingga Rp 30 miliar lantaran terganjalnya pasokan alat navigasi dan komunikasi impor karena harus melalui sertifikasi dulu," kata Wakil Ketua Bidang Industri Pendukung Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), Novirwan S Said, kemarin.