JAKARTA. Pengusaha di sektor minyak dan gas bumi mengaku belum merasa aman meski fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) telah diambilalih Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas). Pasalnya, unit pengganti ini hanya sementara dan akan berubah lagi setelah revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas rampung. Namun Indonesian Petroleum Association (IPA) menghargai langkah cepat pemerintah pasca pembubaran BP Migas. "Kami apresiasi, kontrak yang ada tetap dihormati meski BP Migas bubar. Tapi ke depan masih ada revisi UU Migas yang isinya masih menjadi pertanyaan," ujar Sammy Hamzah, Vice President IPA, Selasa (4/12). Saat ini, revisi beleid migas tersebut masih dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU Migas di DPR RI. Ada banyak pertanyaan yang muncul terkait kebijakan baru di industri hulu migas di masa mendatang.
Pengusaha kawal revisi UU Migas
JAKARTA. Pengusaha di sektor minyak dan gas bumi mengaku belum merasa aman meski fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) telah diambilalih Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas). Pasalnya, unit pengganti ini hanya sementara dan akan berubah lagi setelah revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas rampung. Namun Indonesian Petroleum Association (IPA) menghargai langkah cepat pemerintah pasca pembubaran BP Migas. "Kami apresiasi, kontrak yang ada tetap dihormati meski BP Migas bubar. Tapi ke depan masih ada revisi UU Migas yang isinya masih menjadi pertanyaan," ujar Sammy Hamzah, Vice President IPA, Selasa (4/12). Saat ini, revisi beleid migas tersebut masih dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU Migas di DPR RI. Ada banyak pertanyaan yang muncul terkait kebijakan baru di industri hulu migas di masa mendatang.