JAKARTA. Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menyepakati nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di DKI terkini sebesar Rp 1.978.789 per bulan. Besaran KHL ini menjadi salah satu dasar dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta di tahun depan. Meski belum sesuai tuntutan, buruh sudah puas dengan penetapan angka baru KHL tersebut. Sebaliknya, pengusaha belum bisa menerima KHL DKI Jakarta itu lantaran kenaikannya terlalu tinggi mencapai 30% ketimbang KHL tahun 2012 sebesar Rp 1.497.838. Tahun ini, dengan KHL sebesar Rp 1.497.838, UMP DKI ditetapkan sebesar Rp 1.529.150 per bulan. Franky Sibarani, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengatakan, nilai KHL sebesar Rp 1,98 juta terlalu tinggi bagi pengusaha. "Hasil survei KHL Dewan Pengupahan sebesar Rp 1,8 juta sebenarnya sudah ideal," ujarnya, kemarin.
Pengusaha keberatan asumsi dasar UMP Jakarta
JAKARTA. Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menyepakati nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di DKI terkini sebesar Rp 1.978.789 per bulan. Besaran KHL ini menjadi salah satu dasar dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta di tahun depan. Meski belum sesuai tuntutan, buruh sudah puas dengan penetapan angka baru KHL tersebut. Sebaliknya, pengusaha belum bisa menerima KHL DKI Jakarta itu lantaran kenaikannya terlalu tinggi mencapai 30% ketimbang KHL tahun 2012 sebesar Rp 1.497.838. Tahun ini, dengan KHL sebesar Rp 1.497.838, UMP DKI ditetapkan sebesar Rp 1.529.150 per bulan. Franky Sibarani, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengatakan, nilai KHL sebesar Rp 1,98 juta terlalu tinggi bagi pengusaha. "Hasil survei KHL Dewan Pengupahan sebesar Rp 1,8 juta sebenarnya sudah ideal," ujarnya, kemarin.