KONTAN.CO.ID-JAKARTA Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (5/12) telah menyetujui RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKI Jakarta) menjadi usul inisiatif DPR RI. Nah, sejumlah ketentuan mengenai pendapatan Jakarta turut tertuang dalam draft RUU yang diterima KONTAN. Dalam Pasal 41 ayat 1 RUU DKJ, tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25%. Usulan tarif ini berarti mengubah ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010, yakni besaran tarif pajak jasa parkir hanya sebesar 20%. Sementara itu, tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Jakarta juga akan dikenakan tarif minimal 25% dan maksimal 75%.
Pengusaha Keberatan Atas Tarif Pajak Daerah Dalam RUU DKJ
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (5/12) telah menyetujui RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKI Jakarta) menjadi usul inisiatif DPR RI. Nah, sejumlah ketentuan mengenai pendapatan Jakarta turut tertuang dalam draft RUU yang diterima KONTAN. Dalam Pasal 41 ayat 1 RUU DKJ, tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25%. Usulan tarif ini berarti mengubah ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010, yakni besaran tarif pajak jasa parkir hanya sebesar 20%. Sementara itu, tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Jakarta juga akan dikenakan tarif minimal 25% dan maksimal 75%.