KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengusulkan, aturan mengenai produk tembakau tak seharusnya masuk dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) UU No 17/2023 tentang Kesehatan yang saat ini disusun Kementerian Kesehatan. Menurutnya, beleid produk tembakau bisa berdiri sendiri seperti PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Zat adiktif. Dimana PP tersebut merupakan turunan UU Kesehatan tahun 2009. "Gaprindo pada dasarnya mempersoalkan pengaturan PP Kesehatan yang bersifat omnibus, sangat gemuk, dan tidak fokus karena kluster zat adiktif berbeda dengan kluster rumah sakit, alat kesehatan, sediaan farmasi dan tenaga medis," kata Benny kepada Kontan.co.id, Senin (9/10).
Pengusaha Keberatan Aturan Produk Tembakau Dijadikan Satu dengan RPP UU Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengusulkan, aturan mengenai produk tembakau tak seharusnya masuk dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) UU No 17/2023 tentang Kesehatan yang saat ini disusun Kementerian Kesehatan. Menurutnya, beleid produk tembakau bisa berdiri sendiri seperti PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Zat adiktif. Dimana PP tersebut merupakan turunan UU Kesehatan tahun 2009. "Gaprindo pada dasarnya mempersoalkan pengaturan PP Kesehatan yang bersifat omnibus, sangat gemuk, dan tidak fokus karena kluster zat adiktif berbeda dengan kluster rumah sakit, alat kesehatan, sediaan farmasi dan tenaga medis," kata Benny kepada Kontan.co.id, Senin (9/10).