KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta yang baru-baru ini diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima kritik. Pihak pengusaha merasa Pergub ini melangkahi Peraturan Menteri Tenagakerja akan komposisi upah minimum serta merasa tidak mendapat sosialisasi yang cukup sebelum aturan tersebut disahkan. Nurjaman Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta menyampaikan bahwa terbitnya aturan ini tidak sesuai karena pihaknya tidak menyepakati UMSP. Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum mengindikasikan Pergub ini melangkahi aturan tersebut. Hal ini terjadi karena dalam Permen 15/2018 Pasal 14 menyebutkan bahwa bila tidak terjadi kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat maka UMSP tidak akan ditetapkan. "Kami di APINDO mendapatkan 20 surat terkait keberatan akan terbitnya pergub tersebut," jelasnya, Rabu (13/2).
Pengusaha keberatan dengan penetapan UMSP DKI Jakarta yang baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta yang baru-baru ini diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima kritik. Pihak pengusaha merasa Pergub ini melangkahi Peraturan Menteri Tenagakerja akan komposisi upah minimum serta merasa tidak mendapat sosialisasi yang cukup sebelum aturan tersebut disahkan. Nurjaman Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta menyampaikan bahwa terbitnya aturan ini tidak sesuai karena pihaknya tidak menyepakati UMSP. Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum mengindikasikan Pergub ini melangkahi aturan tersebut. Hal ini terjadi karena dalam Permen 15/2018 Pasal 14 menyebutkan bahwa bila tidak terjadi kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat maka UMSP tidak akan ditetapkan. "Kami di APINDO mendapatkan 20 surat terkait keberatan akan terbitnya pergub tersebut," jelasnya, Rabu (13/2).