JAKARTA. Kalangan pengusaha pertambangan keberatan dengan terbitnya Permendag Nomor 4 Tahun 2014 tentang ketentuan ekspor produk mineral. Poin kewajiban mengajukan izin Eksportir Terdaftar (ET) malah memperumit jalur birokrasi dan menghambat kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI), Natsir Mansur, mengatakan, peraturan kewajiban pengusaha mengajukan ET untuk mengekspor produk mineral memberatkan kalangan pengusaha. "PP dan Permen ESDM tentang ekspor mineral sudah baik, namun malah dibikin sulit dengan hadirnya peraturan bea keluar serta Permendag tentang pengajuan ET," ujarnya kepada Kontan, Jumat (17/1).
Pengusaha keberatan harus ajukan ET ekspor mineral
JAKARTA. Kalangan pengusaha pertambangan keberatan dengan terbitnya Permendag Nomor 4 Tahun 2014 tentang ketentuan ekspor produk mineral. Poin kewajiban mengajukan izin Eksportir Terdaftar (ET) malah memperumit jalur birokrasi dan menghambat kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI), Natsir Mansur, mengatakan, peraturan kewajiban pengusaha mengajukan ET untuk mengekspor produk mineral memberatkan kalangan pengusaha. "PP dan Permen ESDM tentang ekspor mineral sudah baik, namun malah dibikin sulit dengan hadirnya peraturan bea keluar serta Permendag tentang pengajuan ET," ujarnya kepada Kontan, Jumat (17/1).