KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UKM jadi 0,5% dari 1%, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 yang sedang disiapkan pemerintah juga bakal mengatur batas waktu bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final. Nantinya, WP hanya akan diberikan waktu hingga beberapa tahun untuk membayar pajak dengan tarif PPh final dan melaksanakan pencatatan. Rencananya, untuk WP OP UKM akan dibatasi sampai enam tahun. Sementara, untuk WP Badan UKM selama tiga tahun. Dengan adanya batasan waktu itu, UKM didorong untuk menggunakan pembukuan agar pajak yang dibayarkan lebih fair. Asal tahu saja, apabila menggunakan PPh final, WP UKM tak diperkenankan melaksanakan pembukuan, tetapi wajib pencatatan.
Pengusaha keberatan PPh final dibatasi waktu tiga tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UKM jadi 0,5% dari 1%, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 yang sedang disiapkan pemerintah juga bakal mengatur batas waktu bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final. Nantinya, WP hanya akan diberikan waktu hingga beberapa tahun untuk membayar pajak dengan tarif PPh final dan melaksanakan pencatatan. Rencananya, untuk WP OP UKM akan dibatasi sampai enam tahun. Sementara, untuk WP Badan UKM selama tiga tahun. Dengan adanya batasan waktu itu, UKM didorong untuk menggunakan pembukuan agar pajak yang dibayarkan lebih fair. Asal tahu saja, apabila menggunakan PPh final, WP UKM tak diperkenankan melaksanakan pembukuan, tetapi wajib pencatatan.