Pengusaha keberatan PPh final dibatasi waktu tiga tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UKM jadi 0,5% dari 1%, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 yang sedang disiapkan pemerintah juga bakal mengatur batas waktu bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.

Nantinya, WP hanya akan diberikan waktu hingga beberapa tahun untuk membayar pajak dengan tarif PPh final dan melaksanakan pencatatan. Rencananya, untuk WP OP UKM akan dibatasi sampai enam tahun. Sementara, untuk WP Badan UKM selama tiga tahun.

Dengan adanya batasan waktu itu, UKM didorong untuk menggunakan pembukuan agar pajak yang dibayarkan lebih fair. Asal tahu saja, apabila menggunakan PPh final, WP UKM tak diperkenankan melaksanakan pembukuan, tetapi wajib pencatatan.


Dengan pajak yang final, maka dalam hal WP merugi akan tetap dipajaki. Sebaliknya, dengan tarif pajak normal dan menggunakan pembukuan, apabila merugi, maka WP tersebut tidak bayar pajak.

Meski demikian Ikhsan Ingratubun, Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) mengatakan, bagi UKM, pembukuan lebih merepotkan karena tidak sesimpel pencatatan. Sistem pencatatan sendiri lebih simpel karena tidak memperhitungkan biaya dan lain-lain.

"Pembukuan kan ada Neraca Rugi dan Laba. Singkatnya, pertanyaan pentingnya adalah apakah pajak itu merepotkan, memberatkan, atau malah keduanya," ujar Ikhsan kepada Kontan.co.id, Kamis (25/4).

Adapun menurut dia, jangka waktu tiga tahun yang bakal diberikan oleh pemerintah untuk menggunakan pencatatan dan tarif PPh final terlalu sebentar. Belum cukup bagi UKM untuk menyesuaikan.

"(Jangka waktu) ya, sangat singkat dan birokrasi yang memberatkan," ucap dia.

Is menambahkan, naik kelasnya UMKM tidak bisa hanya dikaitkan dengan pajak. Jika hanya merepotkan, justru akan merepotkan implementasi kebijakan.

"Yang akhirnya pemerintah dan rakyat sama-sama repot. Hanya untuk mengurus alur kertas birokrasi," ujarnya.

Meski begitu, ia menilai bahwa revisi PP 46 yang akan menurunkan tarif PPh final UKM jadi 0,5% adalah rencana yang baik. Namun, menurut dia, hal ini juga perlu disertai proses yang ringan Dan mudah.

"Kalau mau meringankan jangan merepotkan. Karena kerepotan itu juga akan dapat dihitung nilai moneternya. Masyarakat juga perlu keringanan birokrasi selain keringanan pajak," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto