Jakarta. Industri pakan ternak yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) keberatan dengan pengenaan PPN 10% untuk bahan pakan ternak impor. Bahan pakan ternak ini antara lain jagung, gandum, bungkil dan residu padat lainnya, sekam, dedak dan kacang kedelai. Pengenaan PPN 10% itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.267/MPK.010/2015. Ketua GPMT Sudirman mendesak Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk mengirimkan lampiran tambahan terhadap PMK ini ke Kementerian Keuangan untuk memasukkan bahan pakan ternak sebagai pengecualian dari pengenaan PPN 10%. "Pengenaan PPN ini sudah berlaku dan bisa menaikkan harga pakan ternak di pasar sebesar Rp 400 per kilogram (kg)," ujar Sudirman kepada KONTAN, Kamis (9/6). Ia menjelaskan, akibat pengenaan PPN ini, pabrik pakan memasukkan pajak ini ke dalam biaya produksi. Walhasil, bakal berdampak pada kenaikan harga pangan.
Pengusaha keberatan PPN 10% bahan pakan ternak
Jakarta. Industri pakan ternak yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) keberatan dengan pengenaan PPN 10% untuk bahan pakan ternak impor. Bahan pakan ternak ini antara lain jagung, gandum, bungkil dan residu padat lainnya, sekam, dedak dan kacang kedelai. Pengenaan PPN 10% itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.267/MPK.010/2015. Ketua GPMT Sudirman mendesak Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk mengirimkan lampiran tambahan terhadap PMK ini ke Kementerian Keuangan untuk memasukkan bahan pakan ternak sebagai pengecualian dari pengenaan PPN 10%. "Pengenaan PPN ini sudah berlaku dan bisa menaikkan harga pakan ternak di pasar sebesar Rp 400 per kilogram (kg)," ujar Sudirman kepada KONTAN, Kamis (9/6). Ia menjelaskan, akibat pengenaan PPN ini, pabrik pakan memasukkan pajak ini ke dalam biaya produksi. Walhasil, bakal berdampak pada kenaikan harga pangan.