JAKARTA. Polemik perdagangan rotan belum menuai titik ujung. Setelah keberatan dengan larangan ekspor rotan, pengusaha juga menentang kebijakan verifikasi pengiriman rotan antarpulau. Pengusaha rotan akan mengirimkan nota keberatan terkait hal itu ke Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Senin (19/12). Kebijakan mengenai verifikasi itu tercantum dalam Permendag Nomor 36/M-Dag/PER/11/2011. Pengangkutan rotan yang dimaksud adalah pengangkutan antarpulau, antarprovinsi dan antarpelabuhan, meskipun dalam satu pulau atau provinsi. Proses verifikasi dilakukan oleh lembaga surveyor independen seperti PT Sucofindo, saat muat barang dan bongkar barang bahan baku rotan seperti rotan asalan, rotan mentah, dan rotan setengah jadi. Sedangkan biaya verifikasi ditanggung oleh pemerintah. "Aturan ini diskriminatif bagi pengusaha rotan, karena pengusaha yang lain tidak harus ada verifikasi," papar Lisman Sumadjani, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI), Minggu (18/12).
Pengusaha keberatan verifikasi rotan
JAKARTA. Polemik perdagangan rotan belum menuai titik ujung. Setelah keberatan dengan larangan ekspor rotan, pengusaha juga menentang kebijakan verifikasi pengiriman rotan antarpulau. Pengusaha rotan akan mengirimkan nota keberatan terkait hal itu ke Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Senin (19/12). Kebijakan mengenai verifikasi itu tercantum dalam Permendag Nomor 36/M-Dag/PER/11/2011. Pengangkutan rotan yang dimaksud adalah pengangkutan antarpulau, antarprovinsi dan antarpelabuhan, meskipun dalam satu pulau atau provinsi. Proses verifikasi dilakukan oleh lembaga surveyor independen seperti PT Sucofindo, saat muat barang dan bongkar barang bahan baku rotan seperti rotan asalan, rotan mentah, dan rotan setengah jadi. Sedangkan biaya verifikasi ditanggung oleh pemerintah. "Aturan ini diskriminatif bagi pengusaha rotan, karena pengusaha yang lain tidak harus ada verifikasi," papar Lisman Sumadjani, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI), Minggu (18/12).