KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha bingung atas hilangnya sanksi perdata dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau omnibus law. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira. Anggawira bilang perlu penjelasan detil terkait ditiadakannya sanksi perdata tersebut. "Kalau ada hubungan industrial kalau tidak ada sanksinya seperti apa, penyelesaian masalahnya bagaimana, jangan sampai nanti semena-mena," ujar Anggawira saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (11/8). Baca Juga: Enam negara ini sudah resesi, begini dampaknya ke investasi di Indonesia
Pengusaha kebingungan atas hilangnya sanksi perdata dalam omnibus law
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha bingung atas hilangnya sanksi perdata dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau omnibus law. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira. Anggawira bilang perlu penjelasan detil terkait ditiadakannya sanksi perdata tersebut. "Kalau ada hubungan industrial kalau tidak ada sanksinya seperti apa, penyelesaian masalahnya bagaimana, jangan sampai nanti semena-mena," ujar Anggawira saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (11/8). Baca Juga: Enam negara ini sudah resesi, begini dampaknya ke investasi di Indonesia