KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha bingung atas hilangnya sanksi perdata dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau omnibus law. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira. Anggawira bilang perlu penjelasan detil terkait ditiadakannya sanksi perdata tersebut. "Kalau ada hubungan industrial kalau tidak ada sanksinya seperti apa, penyelesaian masalahnya bagaimana, jangan sampai nanti semena-mena," ujar Anggawira saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (11/8). Baca Juga: Enam negara ini sudah resesi, begini dampaknya ke investasi di Indonesia
Anggwira menekankan pentingnya sanksi perdata untuk menjaga bila terdapat masalah dalam hukum. Bila itu tidak diatur, nantinya akan menjadi kesulitan bagi dunia usaha. "Kalau perdata hubungannya dengan administrasi. Harus ada aturan hukum juga. Kalau dihapus kalau ada permasalahan bagaimana," terang Anggawira. Sebagai informasi, saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) bersama DPR. Pembahasan telah masuk dalam Bab XII mengenai sanksi.