KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha komputasi awan (cloud computing) kecewa atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). PP tersebut menggantikan PP PSTE nomor 82 tahun 2012. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengonfirmasi terbitnya PP yang diundangkan 10 Oktober 2018 lalu tersebut. Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto bilang PP 71/2019 tidak sesuai dengan visi kedaulatan data. Pasalnya PP 71/2019 menghilangkan kewajiban penempatan pusat data di dalam negeri.
Pengusaha kecewa terbitnya PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha komputasi awan (cloud computing) kecewa atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). PP tersebut menggantikan PP PSTE nomor 82 tahun 2012. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengonfirmasi terbitnya PP yang diundangkan 10 Oktober 2018 lalu tersebut. Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto bilang PP 71/2019 tidak sesuai dengan visi kedaulatan data. Pasalnya PP 71/2019 menghilangkan kewajiban penempatan pusat data di dalam negeri.