Pengusaha kecewa terbitnya PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha komputasi awan (cloud computing) kecewa atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

PP tersebut menggantikan PP PSTE nomor 82 tahun 2012. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengonfirmasi terbitnya PP yang diundangkan 10 Oktober 2018 lalu tersebut.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto bilang PP 71/2019 tidak sesuai dengan visi kedaulatan data. Pasalnya PP 71/2019 menghilangkan kewajiban penempatan pusat data di dalam negeri.

Baca Juga: PP baru transaksi elektronik berpotensi mengancam industri komputasi awan lokal

"Kalau benar data adalah kekayaan baru harusnya semaksimal mungkin disimpan, diproses di Indonesia," ujar Alex saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (29/10).

Asal tahu saja berdasarkan PP 71/2019 data dibagi menjadi dua penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Data lingkup publik masih diwajibkan untuk disimpan di Indonesia.

Alex bilang data publik tersebut hanya sebagian kecil dari total yang ada. Ia bilang berdasarkan data pemerintah, data publik hanya sebesar 10% dari total data.

Baca Juga: Segera diimplementasi, OVO edukasi penggunaan QRIS di Banjarmasin

Oleh karena itu ia berharap pemerintah segera menganulir PP tersebut. PP tersebut bertolak belakang dengan visi presiden Joko Widodo yang menyatakan data adalah kekayaan baru. "Tidak masuk akal kalau 90% data dibiarkan keluar Indonesia," terang Alex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .