JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu berlaku mulai hari ini, Senin (1/7). Peraturan ini mendasari pengenaan pajak kepada usaha kecil menengah (UKM) yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar. Namun, kalangan pengusaha kecil keberatan dengan aturan itu dan berencana mengajukan gugatan karena pengenaan pajaknya adalah 1% dari omzet. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran mengungkapkan, keberatan pengusaha bukan karena harus membayar pajak 1%. Namun, karena sistem penghitungan pajak yang mendasarkan pada omzet. "Pengusaha lain dikenakan pajak berdasarkan penghasilan, pelaku UKM malah dibebankan pajak dari omzet. Ini jelas tidak adil," ujar Ngadiran, Minggu (30/6).
Pengusaha kecil akan gugat aturan pajak UKM
JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu berlaku mulai hari ini, Senin (1/7). Peraturan ini mendasari pengenaan pajak kepada usaha kecil menengah (UKM) yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar. Namun, kalangan pengusaha kecil keberatan dengan aturan itu dan berencana mengajukan gugatan karena pengenaan pajaknya adalah 1% dari omzet. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran mengungkapkan, keberatan pengusaha bukan karena harus membayar pajak 1%. Namun, karena sistem penghitungan pajak yang mendasarkan pada omzet. "Pengusaha lain dikenakan pajak berdasarkan penghasilan, pelaku UKM malah dibebankan pajak dari omzet. Ini jelas tidak adil," ujar Ngadiran, Minggu (30/6).