JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Seperti yang ditulis Harian KONTAN kemarin (6/8), dalam revisi ini, syarat permodalan untuk mendirikan berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) akan dihilangkan. Pelonggaran ini direspon positif oleh para pelaku usaha yang selama ini kesulitan modal, terutama pelaku usaha pemula yang masuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selama ini pelaku UMKM masih mempertahankan entitas usahanya berbentuk persekutuan komanditer alias Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perusahaan Dagang (PD) karena tak dapat memenuhi syarat modal dasar yang ditentukan dalam UU 40/2007 ini. Pelaku UMKM yang mendukung aturan ini, sekadar contoh, adalah Maria Gigih Sandi, produsen jus buah dengan bendera usaha CV Winner. Menurutnya pembatasan dan penghapusan modal dasar untuk mendirikan PT merupakan langkah yang bagus. Dengan begitu pelaku UMKM seperti dia bisa mempunyai perusahaan dengan badan hukum yang lebih tinggi. "Bisa merangsang pertumbuhan, sehingga makin banyak orang terjun menjadi pengusaha," ujar Maria kepada KONTAN, Rabu (6/8) kemarin.
Pengusaha kecil tak lagi terbentur urusan modal
JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Seperti yang ditulis Harian KONTAN kemarin (6/8), dalam revisi ini, syarat permodalan untuk mendirikan berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) akan dihilangkan. Pelonggaran ini direspon positif oleh para pelaku usaha yang selama ini kesulitan modal, terutama pelaku usaha pemula yang masuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selama ini pelaku UMKM masih mempertahankan entitas usahanya berbentuk persekutuan komanditer alias Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perusahaan Dagang (PD) karena tak dapat memenuhi syarat modal dasar yang ditentukan dalam UU 40/2007 ini. Pelaku UMKM yang mendukung aturan ini, sekadar contoh, adalah Maria Gigih Sandi, produsen jus buah dengan bendera usaha CV Winner. Menurutnya pembatasan dan penghapusan modal dasar untuk mendirikan PT merupakan langkah yang bagus. Dengan begitu pelaku UMKM seperti dia bisa mempunyai perusahaan dengan badan hukum yang lebih tinggi. "Bisa merangsang pertumbuhan, sehingga makin banyak orang terjun menjadi pengusaha," ujar Maria kepada KONTAN, Rabu (6/8) kemarin.