Pengusaha kecil tak lagi wajib bayar PPN



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mulai Januari 2014 ini meningkatkan batas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengusaha kecil dari Rp 600 juta menjadi Rp 4,8 miliar setahun. Hal ini sesuai dengan peraturan yang sudah diteken Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/PMK.03/2013 pada 20 Desember 2013 lalu.Menurut Kepala Seksi Hubungan Eksternal Dirjen Pajak Chandra Budi, alasan dinaikkannya batas PPN bagi pengusaha kecil ini untuk meringankan beban pengusaha yang berpenghasilan di bawah 4,8 miliar setahun.

“Pengusaha yang berpenghasilan di bawah 4,8 miliar setahun biar lebih fokus dalam skema pembayaran Pajak Penghasilan (PPh),” kata Chandra, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya.Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2013 mengenai kewajiban pengusaha berpenghasilan di bawah 4,8 miliar setahun, untuk membayar PPh. Dengan demikian aturan ini menjadai semacam insentif bagi pengusaha kecil.Chandra berharap, dengan kemudahan ini, para pengusaha kecil bisa lebih patuh dalam membayar PPh nya. Karena dengan aturan ini, mereka jadi tidak diwajibkan menerbitkan faktur pajak dan tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sehingga biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie