JAKARTA. Para importir mengeluhkan implementasi aturan impor produk hortikultura yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Pasalnya, kebijakan yang terbit September 2012 ini belum berjalan sesuai harapan. Fasilitas pelabuhan yang belum memadai, seperti minimnya tempat colokan listrik atau steker listrik untuk mesin pendingin (refrigerator container) serta jumlah auditor untuk melakukan survei produk hortikultura di negara asal menjadi catatan para pelaku importasi. "Bahkan di China, untuk mendapatkan auditor, kami harus menunggu hingga 21 hari," kata sumber KONTAN yang tidak mau disebutkan identitasnya. Padahal untuk melakukan inspeksi, importir harus membayarkan mahal yakni sekitar US$ 325 per dokumen produk.
Pengusaha keluhkan kebijakan impor hortikultura
JAKARTA. Para importir mengeluhkan implementasi aturan impor produk hortikultura yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Pasalnya, kebijakan yang terbit September 2012 ini belum berjalan sesuai harapan. Fasilitas pelabuhan yang belum memadai, seperti minimnya tempat colokan listrik atau steker listrik untuk mesin pendingin (refrigerator container) serta jumlah auditor untuk melakukan survei produk hortikultura di negara asal menjadi catatan para pelaku importasi. "Bahkan di China, untuk mendapatkan auditor, kami harus menunggu hingga 21 hari," kata sumber KONTAN yang tidak mau disebutkan identitasnya. Padahal untuk melakukan inspeksi, importir harus membayarkan mahal yakni sekitar US$ 325 per dokumen produk.