JAKARTA. Para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Kawasan Industri mengeluhkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2016 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Sanny Iskandar, Ketua Himpunan Pengusaha Kawasan Industri menilai pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut telah membatasi ruang gerak pengusaha kawasan industri untuk mendapatkan akses air baku. Keberadaan pp tersebut telah membuat peran BUMN dan BUMD semakin dominan dalam pengelolaan air baku. "Ada ketidakkonsistenan antara pernyataan pemerintah bahwa mereka ingin beri jaminan kepastian ke kawasan industri dengan kenyataan di lapangan, kami merasa dibatasi," katanya kepada Kontan Minggu (28/8).
Pengusaha keluhkan PP Pengusahaan Sumber Daya Air
JAKARTA. Para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Kawasan Industri mengeluhkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2016 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Sanny Iskandar, Ketua Himpunan Pengusaha Kawasan Industri menilai pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut telah membatasi ruang gerak pengusaha kawasan industri untuk mendapatkan akses air baku. Keberadaan pp tersebut telah membuat peran BUMN dan BUMD semakin dominan dalam pengelolaan air baku. "Ada ketidakkonsistenan antara pernyataan pemerintah bahwa mereka ingin beri jaminan kepastian ke kawasan industri dengan kenyataan di lapangan, kami merasa dibatasi," katanya kepada Kontan Minggu (28/8).