Pengusaha keluhkan surat persetujuan impor bawang putih lambat terbit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Persetujuan Impor yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemdag) kepada importir bawang putih dilaporkan lambat keluar. Pengusaha khawatir adanya pilih kasih dari sisi Kemdag kepada pengusaha tertentu.

"Baru sebagian yang mendapatkan Perizinan Impor nya, padahal syarat dari Kementerian Pertanian sudah dilakukan, kami khawatir ini jadi indikasi kartel dimana perusahaan yang dekat menteri perdagangan saja yang diberi izin," kata Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional Anton Muslim Arbi saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (3/9).

Asal tahu, Kementerian Pertanian melaporkan terdapat 63 perusahaan yang dapat RIPH tahun ini. Sedangkan Anton mengetahui terdapat 50 perusahaan yang mengajukan ke Kemdag.


Menurutnya angka tersebut berkurang karena kemungkinan 13 perusahaan tidak lolos seleksi Kemdag atau urung ajukan karena keburu rugi akibat berusaha merealisasikan wajib tanam bawang putih.

Memang, untuk mencapai target swasembada bawang putih tahun 2021 Kemtan mewajibkan importir bawang putih untuk menanam bawang putih sebanyak 5% dari volume permohonan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) per tahun.

Namun sayangnya, realisasi tanam untuk periode RIPH yang terbit 2017-2018 masih minim di kisaran 1.700 hektare dari total 12.828 ha. Anton menyayangkan Kemtan tidak bertindak aktif dalam memastikan kewajiban tanam tersebut.

"Kemtan harus proaktif jangan jemput bola saja, harusnya berkoordinasi dengan dinas daerah untuk mendorong dan membantu petani dan importir di lapangan," katanya.

Terkait indikasi kartel yang dilaporkan Anton, hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Perdagangan belum merespon panggilan Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto