KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerek beberapa tarif pajak daerah, seperti tarif pajak jasa hiburan tertentu hingga tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Misalnya untuk tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40%. Kemudian, tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Jakarta naik dari 0,01% hingga 0,3% menjadi sebesar 0,5%. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan, Perda Nomor 1/2024 ini merupakan bagian dari Pemerintah Pusat DKI Jakarta untuk menarik pendapatan pajak lebih besar dari masyarakat.
Pengusaha: Kenaikan Tarif Pajak DKI Jakarta Juga Bisa Bebani Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerek beberapa tarif pajak daerah, seperti tarif pajak jasa hiburan tertentu hingga tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Misalnya untuk tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40%. Kemudian, tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Jakarta naik dari 0,01% hingga 0,3% menjadi sebesar 0,5%. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan, Perda Nomor 1/2024 ini merupakan bagian dari Pemerintah Pusat DKI Jakarta untuk menarik pendapatan pajak lebih besar dari masyarakat.
TAG: