KONTAN.CO.ID JAKARTA. Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kenaikan upah minimum (UM) tahun 2022 harus tetap memperhatikan dan mengikuti regulasi yang saat ini berlaku. Dimana regulasi penentuan upah minimum sudah diubah menggunakan PP 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Ciptakerja. "Disana memang ada rumusnya sebenarnya sudah ada, beberapa perbedaan sedikit tapi hampir sama untuk menetapkan upah minimum harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi di daerah," jelas Sarman, Selasa (19/10).
Pengusaha: Kenaikan upah minimum harus perhatikan kondisi ekonomi dan regulasi
KONTAN.CO.ID JAKARTA. Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kenaikan upah minimum (UM) tahun 2022 harus tetap memperhatikan dan mengikuti regulasi yang saat ini berlaku. Dimana regulasi penentuan upah minimum sudah diubah menggunakan PP 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Ciptakerja. "Disana memang ada rumusnya sebenarnya sudah ada, beberapa perbedaan sedikit tapi hampir sama untuk menetapkan upah minimum harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi di daerah," jelas Sarman, Selasa (19/10).