Pengusaha: Kenaikan upah minimum harus perhatikan kondisi ekonomi dan regulasi



KONTAN.CO.ID  JAKARTA. Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kenaikan upah minimum (UM) tahun 2022 harus tetap memperhatikan dan mengikuti regulasi yang saat ini berlaku.

Dimana regulasi penentuan upah minimum sudah diubah menggunakan PP 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Ciptakerja.

"Disana memang ada rumusnya sebenarnya sudah ada, beberapa perbedaan sedikit tapi hampir sama untuk menetapkan upah minimum harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi di daerah," jelas Sarman, Selasa (19/10).


Sarman mengingat bahwa saat ini kondisi perekonomian masih belum dapat dikatakan bangkit dari dampak Pandemi yang melanda sejak 2020 lalu. Bahkan belum ada kepastian kapan pandemi dapat berakhir.

Baca Juga: BI optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 di kisaran 3,5% - 4,3%

"Walaupun saat ini ekonomi sudah mulai bangkit tapi saya katakan baru mulai bergerak, jadi belum bangkit. Artinya kami sangat berharap agar Serikat Pekerja harus juga mengetahui psikologi pengusaha saat ini," imbuhnya.

Selain perlunya kesepakatan antara pengusaha ban serikat pekerja, Sarman menilai pemerintah juga harus bisa mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif. Misalnya saja terkait kebijakan pembiayaan, pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang mampu menarik para pengusaha untuk memanfaatkan pembiayaan dari perbankan.

"Dengan adanya pelonggaran saat ini yang memantik gairah ekonomi, pemerintah juga harus mengeluarkan kebijakan yang mengarah pada agar produktivitas usaha bisa naik contohnya dari sisi permodalan dari sisi pembiayaan," ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berharap kenaikan upah minimum (UM) tahun 2022 dapat lebih tinggi dari inflasi.

Oleh karenanya, diharapkan juga BPS segera merilis data-data yang menjadi sumber data penghitungan upah minimum.

Baca Juga: BI pangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2021 jadi 5,7%

"Kalau OPSI ya berharap bisa minimal naik 3%. Tapi dengan rumus di PP 36 itu kemungkinan kenaikannya antara 1% - 2,5%. Secara nasional inflasi sebesar 1,6% (September 2020 ke September 2021)," kata dia.

"Saya berharap kenaikan UM di atas inflasi. Saya juga berharap data-data dalam rumus segera dikeluarkan BPS agar publik dapat menghitungnya," jelas Timboel.

Selanjutnya: Tumpang tindih regulasi hambat investasi kelistrikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi