KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengusulkan agar tarif pajak karbon berada di rentang Rp 5 hingga Rp 10 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Angka tersebut, lebih rendah dari usulan pemerintah yang mematok tarif pajak karbon sebesar Rp 75 per kilogram CO2e. Dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUP dari Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI yang dihimpun Kontan.co.id, usulan tarif Rp 5 per kilogram CO2e dan Rp 10 kilogram per CO2e itu datang dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Demokrat. Ketiga Fraksi tersebut juga meminta agar implementasi pajak karbon setelah 5 tahun saat RUU KUP diundangkan. Hanya saja, usulan tersebut tetap ditolak oleh pengusaha.
Pengusaha keramik menolak usulan tarif pajak karbon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengusulkan agar tarif pajak karbon berada di rentang Rp 5 hingga Rp 10 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Angka tersebut, lebih rendah dari usulan pemerintah yang mematok tarif pajak karbon sebesar Rp 75 per kilogram CO2e. Dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUP dari Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI yang dihimpun Kontan.co.id, usulan tarif Rp 5 per kilogram CO2e dan Rp 10 kilogram per CO2e itu datang dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Demokrat. Ketiga Fraksi tersebut juga meminta agar implementasi pajak karbon setelah 5 tahun saat RUU KUP diundangkan. Hanya saja, usulan tersebut tetap ditolak oleh pengusaha.