KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor kepada 1.147 komoditi barang dinilai berpotensi pada pengurangan daya saing produk lokal dalam pasar global. Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan P. Roeslani saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (14/9). Rosan menyebut, timnya mendapatkan 200 komoditi barang baku (modal) yang masuk dalam kenaikan PPh impor pasal 22. Dia meminta evaluasi oleh pemerintah karena beberapa komoditi tersebut berpotensi menurunkan daya saing secara global pada beberapa barang yang diproduksi untuk diekspor. “Karena kalau barang-barang yang dikenakannya adalah barang untuk produksi untuk ekspor, kan menyebabkan daya saing kita bisa turun. Maka dari itu dari kita juga memberikan masukan dari ribuan lebih barang yang dikenaikan kenaikan tarif itu sebaiknya ada beberapa yang dievaluasi ulang lah,” kata Rosan.
Pengusaha khawatir kenaikan PPh impor mengurangi daya saing produk lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor kepada 1.147 komoditi barang dinilai berpotensi pada pengurangan daya saing produk lokal dalam pasar global. Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan P. Roeslani saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (14/9). Rosan menyebut, timnya mendapatkan 200 komoditi barang baku (modal) yang masuk dalam kenaikan PPh impor pasal 22. Dia meminta evaluasi oleh pemerintah karena beberapa komoditi tersebut berpotensi menurunkan daya saing secara global pada beberapa barang yang diproduksi untuk diekspor. “Karena kalau barang-barang yang dikenakannya adalah barang untuk produksi untuk ekspor, kan menyebabkan daya saing kita bisa turun. Maka dari itu dari kita juga memberikan masukan dari ribuan lebih barang yang dikenaikan kenaikan tarif itu sebaiknya ada beberapa yang dievaluasi ulang lah,” kata Rosan.