KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) disebut dapat menimbulkan kekacauan bagi dunia usaha. Pasalnya, dalam RUU SDA tersebut terdapat aturan yang menambah beban industri. "Dampak terburuk biaya akan sangat besar pertama ada biaya konservasi sebesar 10% laba, dan bank garansi itu langsung terdampak," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani saat konferensi pers, Selasa (21/8). Kekhawatiran juga dirasakan pihak pengusaha terkait pengelolaan sumber daya air di tangan pemerintah. Dalam RUU tersebut, pengusahaan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kalau sudah terpenuhi semua, barulah diberikan kepada swasta. Terbuka juga peluang kerja sama pengelolaan dengan swasta.
Pengusaha khawatir RUU Sumber Daya Air menambah beban industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) disebut dapat menimbulkan kekacauan bagi dunia usaha. Pasalnya, dalam RUU SDA tersebut terdapat aturan yang menambah beban industri. "Dampak terburuk biaya akan sangat besar pertama ada biaya konservasi sebesar 10% laba, dan bank garansi itu langsung terdampak," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani saat konferensi pers, Selasa (21/8). Kekhawatiran juga dirasakan pihak pengusaha terkait pengelolaan sumber daya air di tangan pemerintah. Dalam RUU tersebut, pengusahaan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kalau sudah terpenuhi semua, barulah diberikan kepada swasta. Terbuka juga peluang kerja sama pengelolaan dengan swasta.