Pengusaha klaim rugi Rp 136 T akibat RPP Gambut



JAKARTA. Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut terus mendapat tentangan. Kini giliran pengusaha minyak kelapa sawit yang menolak RPP Gambut ini meluncur. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bahkan merilis kerugian yang timbul dari RPP tersebut mencapai Rp 136 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari investasi pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan perusahaan minyak kelapa sawit. Lalu, pabrik kelapa sawit, potensi kehilangan tenaga kerja sebanyak 340.000 kepala keluarga. Tidak hanya menanggung kerugian, GAPKI menilai potensi investasi kelapa sawit juga lenyap hingga Rp 240 triliun.

Joko Supriyono, Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk, mengatakan, kondisi ini membuat pengusaha minyak kelapa sawit yang akan melakukan investasi (pengusaha eksisting) paling terjepit. Mereka binggung dengan peraturan baru tersebut. Khawatir akan melanggar isi peraturan kerusakan gambut.


Alhasil, RPP Perlindungan Gambut ini dikhawatirkan akan lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Sebab, pertumbuhan ekonomi akan terhenti. Peluang investasi juga lenyap hingga Rp 240 triliun untuk investasi kebun. Serta hilangnya nilai devisa hingga US$ 12 milyar dollar setiap tahunnya. "Devisa negara dari minyak kelapa sawit sebesar US$ 6,8 miliar per tahun juga akan hilang," ujar Joko pada Jumat (3/10) kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto