JAKARTA. Kekecewaan pengusaha semakin menumpuk. Apalagi, setelah melihat sikap pemerintah yang terkesan lepas tangan atas polemik ketenagakerjaan yang terjadi belakangan. Kondisi ini menumbuhkan kekompakan para pengusaha untuk melawan. Kemarin, 60 perusahaan modal asing (PMA) yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung-Cilincing resmi mengajukan penangguhan UMP 2013 ke Gubernur DKI Jakarta. Total pekerja di 60 PMA asal Korea ini mencapai 80.000 orang. "Kami minta gubernur tidak mempersulit," tandas Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Aksi perlawanan ini juga mendapat dukungan penuh dari Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia. Bahkan, Kadin siap memfasilitasi semua
kepentingan pengusaha lewat berbagai cara. Pertama, Kadin mendukung langkah perusahaan dan asosiasi pengusaha melakukan gugatan ke pengadilan atas penetapan upah minimum provinsi (UMP) serta aturan baru soal alih daya alias outsourcing. Kedua, Kadin juga siap memfasilitasi seluruh perusahaan di Indonesia yang akan mengajukan penangguhan upah tahun depan. Ketiga, Kadin secepatnya akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk menuntut jaminan keamanan dan penegakan hukum. Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo B. Sulisto mengatakan, ketiga langkah itu merupakan respon atas kondisi industri di tanah air. "Jika tidak ada tanggapan, skenario terburuk pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran," ancam dia, Kamis (29/11). Dampak pemutusan kerja, akan membuat jumlah pengangguran bakal membengkak. Makanya, dalam waktu dekat, Kadin juga mengagendakan pertemuan dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar, agar segera menyikapi skenario terburuk ini, selain upaya penangguhan upah. Irianto Simbolon, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans menepis tudingan pengusaha bahwa pemerintah lepas tangan dan diskriminatif dalam penetapan UMP 2013. Pemerintah paham tidak semua perusahaan mampu memenuhi UMP 2013, terutama di Jabodetabek yang kenaikan UMP-nya cukup besar. Untuk itu, pemerintah mempersilakan pengusaha mengajukan penangguhan.
Namun upaya penangguhan UMP seperti yang diinginkan pengusaha akan menyulutkan api perlawanan dari buruh. Apalagi jika pengusaha melakukan uji materi atas aturan alih daya. "Ini justru akan memperburuk hubungan industriawan," tandas M. Komarudin, Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI). Kadin seharusnya membicarakan masalah ini dengan pemerintah. Payaman Simanjuntak, pengamat ketenagakerjaan menilai, masalah perburuhan menjadi bukti tak efektifnya lembaga kerjasama tripartit dan bipartit. Buruh memilih berjuang lewat jalanan karena jalur dialog tak efektif. Begitu juga pengusaha yang memilih melawan. "Buruh ancam mogok, pengusaha menggertak hengkang. Ini preseden buruk sistem perburuhan kita," kata dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri