JAKARTA. Setelah masuk menjadi bagian dari poin deregulasi pada paket kebijakan ekonomi-I, hingga kini tidak terdengar lagi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia atau Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) mengeluhkan belum adanya kemajuan pembahasan revisi PP 77/2014. Padahal, revisi beleid tersebut sangat krusial bagi kepastian usaha di sektor pertambangan. "Dari ratusan regulasi yang akan direvisi, di sektor pertambangan hanya satu peraturan yang mau direvisi yaitu PP 77/2014, yang ada di paket kebijakan-I, yang keluar bulan September. Namun kalau kami lihat perkembangannya sampai saat ini peraturan tersebut belum ada tindak lanjutnya," kata Deputi Direktur Eksekutif APBI-ICMA Hendra Sinadia, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Aturan revisi minerba masih jalan di tempat
JAKARTA. Setelah masuk menjadi bagian dari poin deregulasi pada paket kebijakan ekonomi-I, hingga kini tidak terdengar lagi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia atau Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) mengeluhkan belum adanya kemajuan pembahasan revisi PP 77/2014. Padahal, revisi beleid tersebut sangat krusial bagi kepastian usaha di sektor pertambangan. "Dari ratusan regulasi yang akan direvisi, di sektor pertambangan hanya satu peraturan yang mau direvisi yaitu PP 77/2014, yang ada di paket kebijakan-I, yang keluar bulan September. Namun kalau kami lihat perkembangannya sampai saat ini peraturan tersebut belum ada tindak lanjutnya," kata Deputi Direktur Eksekutif APBI-ICMA Hendra Sinadia, Jakarta, Senin (25/7/2016).