KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI) melayangkan gugatan ke MA untuk menguji aturan pembatasan registrasi kartu perdana. Pasalnya, pembatasan 1 NIK untuk 3 nomor tersebut mematikan usaha anggota-anggotanya. Azni Tubas, Ketua Umum KNCI menyampaikan pihaknya menggugat pembatasan registrasi kartu yang tertera dalam PM Kominfo No 21/2017 tentang perubahan kedua atas PM No 12 tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. "Tanggal 17 Juli 2019 kemarin, kami sudah masukkan gugatan ke Mahkamah Agung menuntut pencabutan pasal 11 PM Kominfo No 12 tahun 2016 beserta perubahannya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7)
Pengusaha konter pulsa rugi, aturan pembatasan registrasi kartu perdana digugat ke MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI) melayangkan gugatan ke MA untuk menguji aturan pembatasan registrasi kartu perdana. Pasalnya, pembatasan 1 NIK untuk 3 nomor tersebut mematikan usaha anggota-anggotanya. Azni Tubas, Ketua Umum KNCI menyampaikan pihaknya menggugat pembatasan registrasi kartu yang tertera dalam PM Kominfo No 21/2017 tentang perubahan kedua atas PM No 12 tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. "Tanggal 17 Juli 2019 kemarin, kami sudah masukkan gugatan ke Mahkamah Agung menuntut pencabutan pasal 11 PM Kominfo No 12 tahun 2016 beserta perubahannya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7)