Pengusaha Konveksi Minta Pemerintah Buat Regulasi Produk Pakaian Impor di E-Commerce



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) meminta pemerintah membuat regulasi yang lebih ketat untuk penjualan pakaian di e-commerce, terutama dalam hal penjualan produk impor.

Ketua IPKB Nandi Herdiaman mengatakan, meskipun Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian telah mengatur regulasi untuk sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), masih banyak produk impor di e-commerce yang dijual dengan harga terlampau murah.

Hal ini dinilai menjadi ancaman bagi produk lokal, mengingat platform online telah menjadi platform untuk 85% pasar penjualan.


"Hal ini membuat industri kecil menengah (IKM) tidak dapat bersaing dan akhirnya mengalami kerugian," kata Nandi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga: Industri Tekstil Mulai Pulih, Tumbuh 4,37% pada Kuartal IV 2025

Maka itu, dengan regulasi khusus e-commerce, Nandi mengatakan, pemerintah dapat memastikan semua produk yang dijual di e-commerce telah memenuhi standar kualitas dan harga yang fair.

Ia melanjutkan, platform online sepatutnya dijadikan sebagai tempat penjualan yang memiliki regulasi yang jelas untuk memastikan harga yang adil dan tidak jomplang.

Selain regulasi dan pengawasan, Nandi menyoroti pemerintah perlu memberikan dukungan yang lebih besar kepada IKM, terutama dalam hal peningkatan kemampuan dan daya saing. Ini termasuk pelatihan, pendanaan, dan akses ke pasar.

Baca Juga: Tanggapi PPATK, Kemenperin: Penerbitan Pertek Impor Tekstil Sudah Sesuai Regulasi

"Pasar offline juga perlu diperhatikan, karena banyak pasar offline yang tutup dan sepi pengunjung karena pergeseran konsumen ke online," ujarnya.

Pemerintah, menurutnya, juga perlu berkolaborasi dengan platform online untuk memastikan bahwa semua produk yang dijual di platform tersebut telah memenuhi regulasi yang ada.

"Dengan melakukan hal-hal di atas, kami berharap IKM dapat bersaing dengan adil dan industri TPT di Indonesia dapat meningkat," tutupnya.

Selanjutnya: BI Beri Izin kepada ICDX Sebagai Bursa Pasar Uang dan Valas

Menarik Dibaca: Promo Bakmi GM x DBS: Rayakan Anniversary ke-67, Makan Berdua Cuma Rp 67.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News