Pengusaha Konveksi Sebut Penerapan BMAD Bisa Cegah PHK di Industri TPT



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB), Nandi Herdiaman, mengungkapkan bahwa penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dapat berperan signifikan dalam mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

"Dengan adanya perlindungan melalui BMAD, industri lokal akan dapat meningkatkan utilisasi kapasitas produksinya, yang saat ini hanya berjalan pada sekitar 30%-40% dari kapasitas penuh. Hal ini diharapkan dapat menyerap kembali tenaga kerja yang sebelumnya terdampak oleh penurunan produksi akibat arus barang impor yang tidak terkendali," ungkap Nandi saat dihubungi Kontan, Selasa (03/09).

Kemudian terkait persentase BMAD yang maksimal sehingga bisa melindungi produk TPT dalam negeri adalah kisaran 80%-100%. 


"Berdasarkan data dan analisis yang ada, saran dari beberapa pihak industri mengindikasikan bahwa BMAD di kisaran 80% hingga 100% bisa menjadi batas atas yang efektif, sambil mempertimbangkan dampak pada inflasi dan harga pasar," tambah dia. 

Baca Juga: PMI Manufaktur Anjlok, Pemerintah Beri Perhatian Khusus ke Industri TPT dan Alas Kaki

Menurutnya, penerapan BMAD yang efektif akan sangat bergantung pada bagaimana persentase tersebut dapat mengurangi arus barang-barang impor yang merugikan tanpa menimbulkan inflasi yang signifikan. 

Meski begitu, Nandi juga menambahkan selain BMAD perlu adanya upaya lain yang menurutnya harus beriringan dilakukan sehingga bisa mendukung pulihnya industri TPT dalam negeri.

"Seperti pengetatan pengawasan terhadap impor ilegal, penerapan standar kualitas yang ketat, serta dukungan terhadap inovasi dan peningkatan kapasitas produksi industri lokal," tambah dia.

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), BMAD akan dilakukan pertama kepada produk keramik. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Kris Sasono Ngudi Wibowo.

"Itu sudah diselesaikan range-nya disepakati oleh Menteri Perdagangan, atas usulan Menteri Perindustrian tentunya, disepakati oleh Kementerian Keuangan juga tanggal 6 Agustus, range (BMAD) yang digunakan adalah 32% sampai 60%," ungkap Kris dikutip dari konferensi pers Indeks Kepercayaan Industri (IKI), Senin (02/09).

Sedangkan terkait penerapan BMAD di industri TPT, Nandi bilang saat ini asosiasi pertekstilan masih terus melakukan advokasi terhadap kepastian tersebut. 

"Sampai saat ini, asosiasi pertekstilan Indonesia terus melakukan advokasi kepada pemerintah untuk segera mengikutsertakan industri TPT dalam skema BMAD, mengingat urgensi perlindungan terhadap industri ini," tutupnya. 

Baca Juga: Penerapan BMAD Keramik Menanti PMK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati