JAKARTA. Produsen gula rafinasi meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan penyaluran gula kristal rafinasi (GKR) yang ditebitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nomor 915/M-DAG/SD/8/2014 tertanggal 8 Agustus lalu. Direktur PT Makassar Tene Andre Vincent Wenas mengatakan, peninjuan ulang tersebut terutama tentang penyalurannya bagi kalangan usaha kecil menengah (UKM). Pasalnya, dalam instruksi menteri Perdagangan tersebut tidak sepesifik dijelaskan mengenai industri pengguna gula rafinasi yang dimaksud. "Kami prinsipnya mendukung kebijakan untuk menjaga alur distribusi. Tetapi perlu konsekuensi bagi UKM, karena distribusi ke UKM tidak bisa langsung tetapi harus lewat distributor," kata Andre, belum lama ini. Sekedar informasi, sisa tahun ini Kemendag memberikan izin impor gula mentah atau raw sugar sebanyak 502.283 ton kepada 11 Importir atau Produsen gula raifnasi. Dalam pendistribusiannya, gula rafinasi yang dihasilkan tersebut hanya diperbolehkan menyalurkan secara langsung kepada industri makanan dan minuman dan tidak menggunakan jasa distributor. Salah satu alasan Kemendag tidak memberikan izin pendistribusian gula rafinasi ke perusahaan distributor adalah masih banyaknya stok pada saat ini. Jumlahnya diperkirakan mencapai 400.000 ton. Andre yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua 1 Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) bilang, jumlah kebutuhan gula rafinasi untuk UKM mencapai 25% dari kebutuhan gula rafinasi nasional atau sekitar 700.000 ton setiap tahunnya. Dengan sisa stok yang ada di distributor tersebut, Andre khawatir pelaku UKM tidak mendapatkan jatah untuk mendapatkannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengusaha kritik aturan distribusi gula rafinasi
JAKARTA. Produsen gula rafinasi meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan penyaluran gula kristal rafinasi (GKR) yang ditebitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nomor 915/M-DAG/SD/8/2014 tertanggal 8 Agustus lalu. Direktur PT Makassar Tene Andre Vincent Wenas mengatakan, peninjuan ulang tersebut terutama tentang penyalurannya bagi kalangan usaha kecil menengah (UKM). Pasalnya, dalam instruksi menteri Perdagangan tersebut tidak sepesifik dijelaskan mengenai industri pengguna gula rafinasi yang dimaksud. "Kami prinsipnya mendukung kebijakan untuk menjaga alur distribusi. Tetapi perlu konsekuensi bagi UKM, karena distribusi ke UKM tidak bisa langsung tetapi harus lewat distributor," kata Andre, belum lama ini. Sekedar informasi, sisa tahun ini Kemendag memberikan izin impor gula mentah atau raw sugar sebanyak 502.283 ton kepada 11 Importir atau Produsen gula raifnasi. Dalam pendistribusiannya, gula rafinasi yang dihasilkan tersebut hanya diperbolehkan menyalurkan secara langsung kepada industri makanan dan minuman dan tidak menggunakan jasa distributor. Salah satu alasan Kemendag tidak memberikan izin pendistribusian gula rafinasi ke perusahaan distributor adalah masih banyaknya stok pada saat ini. Jumlahnya diperkirakan mencapai 400.000 ton. Andre yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua 1 Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) bilang, jumlah kebutuhan gula rafinasi untuk UKM mencapai 25% dari kebutuhan gula rafinasi nasional atau sekitar 700.000 ton setiap tahunnya. Dengan sisa stok yang ada di distributor tersebut, Andre khawatir pelaku UKM tidak mendapatkan jatah untuk mendapatkannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News