JAKARTa. Pengusaha logistik nasional mengaku keberatan dengan rencana Kementerian Perhubungan untuk memberlakukan izin Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM). Aturan yang berlaku Rabu, 8 Ferbruari 2012 itu mewajibkan pengusaha logistik lokal maupun asing mengantongi izin BUAM dari pemerintah. Salah satu syarat mendapat izin adalah dengan cara menyertakan modal minimum sekitar Rp 1,2 miliar per perusahaan. “Persyaratannya susah, sementara 75% anggota kami tergolong usaha kecil menengah," ujar Theo Kumaat, Direktur Eksekutif Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) di Jakarta Selasa (7/2). Ia bilang, sampai awal tahun 2012, jumlah anggota ALFI tercatat sebanyak 3.000 perusahaan. Aturan BUAM tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 8/2011 tentang Angkutan Multimoda. Menurut pemerintah, aturan ini dikeluarkan karena Indonesia sudah meratifikasi Asean Framework Agreement on Multimoda Transport. Theo menegaskan, jika peraturan tersebut diberlakukan, maka sama saja mempersulit pertumbuhan industri usaha logistik Indonesia untuk bersaing dengan liberalisasi logistik ASEAN. "Apalagi kami harus bersaing dengan para pengusaha asing," tambah Theo. Ia bilang, pihak ALFI sudah beberapa kali berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan, namun hingga saat ini belum ada titik temu. Selain itu Theo menambahkan, pemerintah belum siap memberlakukan kebijakan tentang BOAM itu karena minimnya pengawasan. "Pengawasan tidak mudah, karena yang diawasi adalah usaha multimoda, yang tidak bergerak di satu bidang transportasi," terang Theo..
Pengusaha logistik keberatan atas izin usaha
JAKARTa. Pengusaha logistik nasional mengaku keberatan dengan rencana Kementerian Perhubungan untuk memberlakukan izin Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM). Aturan yang berlaku Rabu, 8 Ferbruari 2012 itu mewajibkan pengusaha logistik lokal maupun asing mengantongi izin BUAM dari pemerintah. Salah satu syarat mendapat izin adalah dengan cara menyertakan modal minimum sekitar Rp 1,2 miliar per perusahaan. “Persyaratannya susah, sementara 75% anggota kami tergolong usaha kecil menengah," ujar Theo Kumaat, Direktur Eksekutif Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) di Jakarta Selasa (7/2). Ia bilang, sampai awal tahun 2012, jumlah anggota ALFI tercatat sebanyak 3.000 perusahaan. Aturan BUAM tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 8/2011 tentang Angkutan Multimoda. Menurut pemerintah, aturan ini dikeluarkan karena Indonesia sudah meratifikasi Asean Framework Agreement on Multimoda Transport. Theo menegaskan, jika peraturan tersebut diberlakukan, maka sama saja mempersulit pertumbuhan industri usaha logistik Indonesia untuk bersaing dengan liberalisasi logistik ASEAN. "Apalagi kami harus bersaing dengan para pengusaha asing," tambah Theo. Ia bilang, pihak ALFI sudah beberapa kali berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan, namun hingga saat ini belum ada titik temu. Selain itu Theo menambahkan, pemerintah belum siap memberlakukan kebijakan tentang BOAM itu karena minimnya pengawasan. "Pengawasan tidak mudah, karena yang diawasi adalah usaha multimoda, yang tidak bergerak di satu bidang transportasi," terang Theo..