Pengusaha lokal menepis tudingan merek Buccellati



JAKARTA. Kubu Lie Giok Lan menolak tegas seluruh dalil gugatan produsen perhiasan asal Italia Buccelati Holding Italia S.p.A terkait gugatan merek Gianmaria Buccellati.

Kuasa hukum Lie Giok Lan, Jonny S. Utama mengatakan, pihaknya yang merupakan pemilik dan pendaftar pertama merek Gianmaria Buccellati kelas 14 di Direktorat Jendral Kekayaan Inteletual (Ditjen KI) pada 28 Agustus 2008.

"Kami mendaftarkan merek tersebut dengan iktikad baik tanpa adanya pikiran meniru atau membonceng merek milik penggugat," ungkapnya, Rabu (12/7).


Apalagi, dalam pemeriksaan merek di Ditjen KI telah melalui tahap pemeriksaan substantif. Sehingga penerimaan merek Gianmaria Buccellati milik tergugat telah memnuhi ketentuan hukum untuk didaftar dan sesuai dengan UU Merek.

Jonny juga beranggapan, kata Gianmaria Buccellati merupakan kata umum biasa. Terlebih tergugat sama sekali tidak mengetahui bisnis penggugat.

Dalam jawaban gugatannya, ia menyatakan, merek Gianmaria Buccellati tidak bisa dikategorikan sebagai merek terkenal. Sebab, pengetahuan umum masyarakat akan merek tersebut tidak sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 UU Merek.

Tak hanya itu, pihak Lie Giok Lan juga menilai gugatan penggugat sudah kadaluarsa lantaran telah melampaui ketentuan Pasal 77 ayat 1. Yang mana, pasal tersebut menjelaskan, gugatan pembatalan merek harusnya didaftarkan dalam jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek.

Perkara dengan No. 31/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN .Jkt.Pst ini sudah memasuki agenda pembuktian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (12/7). Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada dua pekan depan dengan agenda bukti dari tergugat.

Ditemui seusai sidang kuasa hukum Buccelati Holding Italia S.p.A Nabil enggan berkomentar. "Pada prinsipnya kami ikuti persidangan," tuturnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto