JAKARTA. Kubu Lie Giok Lan menolak tegas seluruh dalil gugatan produsen perhiasan asal Italia Buccelati Holding Italia S.p.A terkait gugatan merek Gianmaria Buccellati. Kuasa hukum Lie Giok Lan, Jonny S. Utama mengatakan, pihaknya yang merupakan pemilik dan pendaftar pertama merek Gianmaria Buccellati kelas 14 di Direktorat Jendral Kekayaan Inteletual (Ditjen KI) pada 28 Agustus 2008. "Kami mendaftarkan merek tersebut dengan iktikad baik tanpa adanya pikiran meniru atau membonceng merek milik penggugat," ungkapnya, Rabu (12/7).
Pengusaha lokal menepis tudingan merek Buccellati
JAKARTA. Kubu Lie Giok Lan menolak tegas seluruh dalil gugatan produsen perhiasan asal Italia Buccelati Holding Italia S.p.A terkait gugatan merek Gianmaria Buccellati. Kuasa hukum Lie Giok Lan, Jonny S. Utama mengatakan, pihaknya yang merupakan pemilik dan pendaftar pertama merek Gianmaria Buccellati kelas 14 di Direktorat Jendral Kekayaan Inteletual (Ditjen KI) pada 28 Agustus 2008. "Kami mendaftarkan merek tersebut dengan iktikad baik tanpa adanya pikiran meniru atau membonceng merek milik penggugat," ungkapnya, Rabu (12/7).