Pengusaha makanan menolak BMAD produk plastik



JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengeluarkan rekomendasi bea masuk anti dumping (BMAD) untuk Polythelen Terephlate (PET) impor sebesar 0% hingga 18,8%. Makanya, pengusaha makanan minuman meminta kepada pemerintah untuk mengkaji kembali pemberlakuan BMAD tersebut.

Sebab, pengenaan BMAD ini akan memicu kenaikan harga untuk produk yang mengonsumsi PET, termasuk makanan minuman untuk kemasan. Pasalnya, selama ini, industri makanan minuman masih menggunakan PET impor. "Setiap kenaikan harga sekecil apapun akan berpotensi menurunkan daya saing," ujar Hendro Baroeno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), Kamis (23/1).

Selama ini, industri makanan masih tergantung pada PET impor. Tahun lalu, produksi PET dalam negeri hanya mencapai 467.000 ton. Sebanyak 167.000 ton untuk kebutuhan lokal dan sisanya diekspor. Sementara permintaan dalam negeri mencapai 177.000 ton.


Aspadin berdalih, setiap kenaikan 1% BMAD PET bisa memicu kenaikan harga jual produk makanan minuman sebesar 0,18%. Imbasnya, permintaan makanan dan minuman akan menurun.

Berdasarkan kajian pelaku industri makanan minuman, setiap kenaikan harga 1% akan menurunkan permintaan sebesar 0,19%. "Industri makanan minuman bisa kehilangan pasar Rp 4,5 triliun," kata Hendro. Pasar ini akan direbut produk impor yang notabene harganya lebih miring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fitri Arifenie