JAKARTA. Pengusaha makanan dan minuman mendesak pemerintah menjelaskan revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 58 tahun 2012 tentang tata kelola impor garam industri. Setidaknya, keputusan tentang revisi atau deregulasi peraturan ini harus mencapai titik terang selambatnya akhir bulan ini. "Kalau belum ada keputusan, kami tidak bisa impor. Berarti tidak bisa produksi juga," kata Adhi Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) hari ini, Kamis (19/11). Untuk itu, Gapmmi akan melakukan dialog dengan Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan kejelasan segera. Ada empat poin utama yang akan ditanyakan pada dialog pada 26 November nanti. Pertama, kejelasan tentang kewajiban rekomendasi sebelum mendapatkan izin impor masih diperlukan atau ditiadakan.
Pengusaha makanan minta kepastian impor garam
JAKARTA. Pengusaha makanan dan minuman mendesak pemerintah menjelaskan revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 58 tahun 2012 tentang tata kelola impor garam industri. Setidaknya, keputusan tentang revisi atau deregulasi peraturan ini harus mencapai titik terang selambatnya akhir bulan ini. "Kalau belum ada keputusan, kami tidak bisa impor. Berarti tidak bisa produksi juga," kata Adhi Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) hari ini, Kamis (19/11). Untuk itu, Gapmmi akan melakukan dialog dengan Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan kejelasan segera. Ada empat poin utama yang akan ditanyakan pada dialog pada 26 November nanti. Pertama, kejelasan tentang kewajiban rekomendasi sebelum mendapatkan izin impor masih diperlukan atau ditiadakan.