KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Para eksportir makin patuh dalam menjalankan kewajiban parkir Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Seperti yang diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 202, para eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dari sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan, setoran dolar yang diparkir di dalam negeri hingga akhir tahun nanti bisa mencapai US$ 14 miliar.
Pengusaha Makin Patuh, Dolar Hasil Ekspor Diproyeksi US$ 14 Miliar di Akhir Tahun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Para eksportir makin patuh dalam menjalankan kewajiban parkir Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Seperti yang diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 202, para eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dari sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan, setoran dolar yang diparkir di dalam negeri hingga akhir tahun nanti bisa mencapai US$ 14 miliar.