KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perikanan di Indonesia masih mengalami banyak hambatan, terutama terkait perizinan. "Secara total tahun 2018 masih susah, masih banyak hambatan," ujar Yugi Prayanto, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang kelautan dan perikanan kepada Kontan.co.id, Senin (2/4). Yugi bilang berbagai aturan yang dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih belum ramah investasi. Aturan tersebut menghambat masuknya investasi dalam sektor kelautan dan perikanan.
"Terdapat aturan yang menghambat yaitu lima Peraturan Menteri (Permen) dan satu Peraturan Pemerintah (PP)," terang Yugi. Peraturan tersebut menghambat dalam berbagai hal. Yugi menyebutkan Permen Kelautan dan Perikanan (KP) nomor 32 tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup menyulitkan nelayan. Selain aturan tersebut, Yugi juga mengutarakan paeraturan lain yang menjadi masalah. Permen KP nomor 71 tahun 2017 tentang pelarangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik. Larangan tersebut sebelumnya membuat sejumlah nelayan berhenti beroperasi. Hal itu membuat beberapa industri perikanan berhenti produksi akibat kehabisan bahan baku.