KONTAN.CO.ID - Jelang satu bulan batas akhir batas waktu bagi pengusaha yang belum membuat struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017, masih terjadi polemik akan aturan yang ditandatangani Hanif Dhakiri tersebut. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta menyatakan industri ritel akan mematuhi ketentuan yang telah dibuat pemerintah. Namun ia meminta relaksasi terkait aturan ini. Tutum berpendapat, jika perusahaan mengatur struktur dan skala upah secara tidak tepat, hal ini bisa dijadikan celah bagi oknum pekerja yang bisa memanfaatkan aturan ini. Dia meminta pemerintah juga mengatur standar minimun kinerja pekerja sebagai kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini menurutnya akan membuat rasa adil bagi pengusaha dan pekerja.
Pengusaha masih ingin nego struktur dan skala upah
KONTAN.CO.ID - Jelang satu bulan batas akhir batas waktu bagi pengusaha yang belum membuat struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017, masih terjadi polemik akan aturan yang ditandatangani Hanif Dhakiri tersebut. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta menyatakan industri ritel akan mematuhi ketentuan yang telah dibuat pemerintah. Namun ia meminta relaksasi terkait aturan ini. Tutum berpendapat, jika perusahaan mengatur struktur dan skala upah secara tidak tepat, hal ini bisa dijadikan celah bagi oknum pekerja yang bisa memanfaatkan aturan ini. Dia meminta pemerintah juga mengatur standar minimun kinerja pekerja sebagai kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini menurutnya akan membuat rasa adil bagi pengusaha dan pekerja.