Pengusaha Masih Wait and See soal Ekspor SDA Lewat DSI, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha masih memasang sikap wait and see kendati pemerintah telah merilis payung hukum untuk kebijakan ekspor satu pintu. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 menegaskan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Erwin Aksa, mengatakan dari sisi dunia usaha, adanya payung hukum yang lebih jelas memberikan kepastian arah kebijakan.

Namun, pelaku industri saat ini masih mencermati secara hati-hati implementasi teknis di lapangan karena dampaknya akan sangat besar terhadap ekosistem ekspor nasional.


"Respons pelaku usaha secara umum masih bersifat wait and see. Dunia usaha memahami semangat pemerintah untuk memperkuat kontrol dan koordinasi ekspor, tetapi pada saat yang sama terdapat sejumlah catatan penting agar kebijakan ini tidak menimbulkan distorsi pasar maupun mengurangi daya saing eksportir Indonesia," kata Erwin saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga: Dapat Sokongan Bappenas, PGEO Raih Pinjaman Jumbo Hingga US$ 477,87 Juta

Kadin memandang terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2026 sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional sekaligus meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global serta mengoptimalkan penerimaan devisa negara.

Namun, pelaku usaha masih memiliki sejumlah catatan terkait peraturan dan pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Pertama, pengusaha menyoroti mekanisme pembentukan harga.

Dengan peran DSI sebagai perantara sekaligus penentu harga, dunia usaha berharap mekanisme penentuan harga (pricing mechanism) tetap transparan, berbasis market mechanism, dan kompetitif secara global. Hal ini penting agar eksportir Indonesia tidak kehilangan fleksibilitas dalam menghadapi dinamika pasar internasional.

Kedua, efisiensi rantai bisnis dan logistik. Pelaku usaha berharap skema baru tidak menambah lapisan birokrasi atau memperpanjang proses ekspor karena buyer global sangat sensitif terhadap ketepatan waktu, kepastian suplai, dan kecepatan pengambilan keputusan bisnis.

Ketiga, kepastian terhadap kontrak eksisting. Erwin mengatakan pelaku usaha mengapresiasi pernyataan pemerintah dan Danantara bahwa kontrak yang sudah berjalan tetap dihormati.

"Namun dunia usaha berharap implementasinya benar-benar konsisten agar tidak memengaruhi trust dan hubungan dagang yang selama ini telah dibangun dengan mitra internasional," ungkap Erwin.

Keempat, ruang fleksibilitas bagi eksportir. Selama ini masing-masing pelaku usaha memiliki jaringan pasar, buyer, dan strategi pemasaran yang berbeda-beda.

"Karena itu, dunia usaha berharap kebijakan ini tetap memberi ruang agility bisnis sehingga eksportir nasional tetap mampu responsif terhadap perubahan permintaan global," imbuh Erwin.

Baca Juga: Strategi Keberlanjutan Telkomsel Kini Menyasar Efisiensi dan Ekspansi Layanan

Kelima, tata kelola (governance). Pelaku usaha berharap pengelolaan DSI dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan melibatkan komunikasi intensif dengan asosiasi serta pelaku industri agar implementasi kebijakan berjalan sehat dan tidak menciptakan ketidakpastian baru.

"Dunia usaha mendukung upaya pemerintah memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global. Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh implementasi teknis yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, efisiensi bisnis, dan daya saing ekspor nasional," tandas Erwin.

Danantara: Kontrak Eksisting Tetap Berjalan

Sementara itu, Manajemen Danantara Indonesia memastikan bahwa kontrak yang sudah ditandatangani masih dapat terus berjalan selama tidak terjadi under-invoicing. Danantara memahami keberhasilan pelaksanaan mandat DSI bertumpu pada kepastian berusaha.

"Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor adalah prioritas, dan seluruh langkah DSI dirancang untuk memperkuat kepercayaan tersebut," ungkap Manajemen Danantara Indonesia melalui keterangan tertulis yang disiarkan pada Jumat (5/6/2026).

Pemerintah telah menetapkan masa peralihan yang dimulai pada 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pada fase ini, fokus utama DSI adalah memperkuat sistem pelaporan dan pemantauan (monitoring) melalui digitalisasi.

DSI menyatakan komitmen penuh menjaga kerahasiaan (confidentiality) seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperolehnya. Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi under-invoicing.

Baca Juga: Amerta Indah Otsuka Perluas Jangkauan Ion Water Lewat AirAsia Hyrox Jakarta 2026

"Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif," kata Manajemen Danantara.

Pasca-transisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara, yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor. Hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan. Memulai pelaksanaan dengan peran ini penting untuk memastikan tidak terjadi disrupsi terhadap proses ekspor komoditas SDA strategis.

Manajemen Danantara Indonesia juga menyatakan bahwa harga komoditas SDA strategis akan ditetapkan secara wajar dengan merujuk pada metodologi yang fair, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas dengan tujuan mencegah under-invoicing serta memastikan nilai ekspor yang tercatat menggambarkan transaksi yang sebenarnya.

Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda.

"Danantara Indonesia dan DSI akan terus berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk menjaga agar pelaksanaan mandat DSI berjalan konsisten dan tanpa disrupsi terhadap proses ekspor," tandas Manajemen Danantara Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News