JAKARTA. Kisruh kenaikan TDL mulai mereda. Para pelaku usaha akhirnya mau melunak dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) maksimal sebesar 18%. Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani menyatakan pengusaha menerima keputusan kenaikan TDL sebesar 18% dengan pemberlakuan tarif batas atas dan batas bawah (sistem capping). "Kita sedang memastikan mekanismenya akan seperti apa," ujar Franky kepada KONTAN, Selasa (20/7). Dengan metode ini nantinya memang akan ada perusahaan yang menikmati tarif yang lebih murah, tapi sebaliknya akan ada pengusaha yang harus membayar lebih mahal. "Tapi saat ini kami masih menghitung ada berapa banyak industri yang masuk dalam range ini," jelas Franky.
Pengusaha Melunak dengan Kenaikan TDL
JAKARTA. Kisruh kenaikan TDL mulai mereda. Para pelaku usaha akhirnya mau melunak dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) maksimal sebesar 18%. Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani menyatakan pengusaha menerima keputusan kenaikan TDL sebesar 18% dengan pemberlakuan tarif batas atas dan batas bawah (sistem capping). "Kita sedang memastikan mekanismenya akan seperti apa," ujar Franky kepada KONTAN, Selasa (20/7). Dengan metode ini nantinya memang akan ada perusahaan yang menikmati tarif yang lebih murah, tapi sebaliknya akan ada pengusaha yang harus membayar lebih mahal. "Tapi saat ini kami masih menghitung ada berapa banyak industri yang masuk dalam range ini," jelas Franky.