Pengusaha Melunak dengan Kenaikan TDL



JAKARTA. Kisruh kenaikan TDL mulai mereda. Para pelaku usaha akhirnya mau melunak dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) maksimal sebesar 18%.

Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani menyatakan pengusaha menerima keputusan kenaikan TDL sebesar 18% dengan pemberlakuan tarif batas atas dan batas bawah (sistem capping). "Kita sedang memastikan mekanismenya akan seperti apa," ujar Franky kepada KONTAN, Selasa (20/7).

Dengan metode ini nantinya memang akan ada perusahaan yang menikmati tarif yang lebih murah, tapi sebaliknya akan ada pengusaha yang harus membayar lebih mahal. "Tapi saat ini kami masih menghitung ada berapa banyak industri yang masuk dalam range ini," jelas Franky.


Saat ini, kata Franky, para pengusaha masih menunggu formulasi sistem capping yang akan diberlakukan oleh PLN. "PLN berjanji dalam satu sampai dua hari ini akan menyampaikan formulasi penghitungan capping ini ke pengusaha," ungkapnya.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman menambahkan selama ini peraturan mengenai TDL masih amburadul. Sebab, dengan sistem business to business yang ditetapkan oleh PLN membuat daya saing antar industri sendiri tidak sama. "Penghitungan TDL dengan sistem capping ini menjadi jalan tengah bagi pengusaha. Meski ada yang mengalami kenaikan dan penurunan, tapi pada dasarnya semuanya mendapatkan daya saing yang sama," ujarnya.

Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT PLN (Persero) Murtaqi Syamsuddin mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan formulasi penghitungan sistem capping ini. "Sekarang sedang dibahas formulasinya," jelasnya.

Setelah semuanya jelas, nantinya PLN akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha mengenai penghitungan TDL ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.