KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo baru saja merilis Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Program Perumahan Rakyat (Tapera). Beleid ini mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia, baik aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, hingga karyawan BUMN, BUMD, serta swasta menjadi peserta Program Tapera. Itu berarti, mereka harus membayar iuran sebesar 3% dari gaji per bulan. Pembagiannya: pekerja membayar iuran 2,5% dan sisanya yang 0,5% jadi tanggungjawab pemberi kerja atau pengusaha. Kebijakan ini langsung mendapat protes dari pengusaha. Sebab, iuran Tapera menambah beban pengeluaran jaminan sosial yang mesti pelaku usaha berikan.
Pengusaha memprotes kewajiban bayar iuran Tapera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo baru saja merilis Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Program Perumahan Rakyat (Tapera). Beleid ini mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia, baik aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, hingga karyawan BUMN, BUMD, serta swasta menjadi peserta Program Tapera. Itu berarti, mereka harus membayar iuran sebesar 3% dari gaji per bulan. Pembagiannya: pekerja membayar iuran 2,5% dan sisanya yang 0,5% jadi tanggungjawab pemberi kerja atau pengusaha. Kebijakan ini langsung mendapat protes dari pengusaha. Sebab, iuran Tapera menambah beban pengeluaran jaminan sosial yang mesti pelaku usaha berikan.