KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana menyatakan hingga saat ini belum ada pemangkasan resmi terhadap rencana produksi bijih nikel untuk 2026. Menurut Arif, pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 menekankan bahwa produksi bijih nikel akan menyesuaikan kebutuhan industri smelter di dalam negeri. Pernyataan itu disambut positif oleh pelaku industri nikel, baik hulu maupun hilir.
“Pemahaman kami hingga hari ini belum ada pemangkasan rencana produksi bijih nikel untuk tahun 2026. Tentunya pengumuman lebih lanjut dari pemerintah sangat dinantikan oleh para pelaku industri nikel di Indonesia,” ujar Arif kepada Kontan, Minggu (11/1/2026).
Baca Juga: RKAB 2026 Belum Terbit, ESDM Ungkap Ada Penyesuaian Produksi Nikel Nasional Selain itu, lanjut Arif, Kementerian ESDM telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 pada 31 Desember 2025. Surat edaran ini memungkinkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi untuk melakukan penambangan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebelumnya. Ketentuan ini berlaku hingga 31 Maret 2026. Arif menambahkan, FINI dan pelaku industri nikel kini menunggu hasil perhitungan dan pengumuman resmi pemerintah terkait kuota produksi bijih nikel 2026. “Kita tunggu dulu hasil perhitungan dan pengumuman resmi dari pemerintah terkait persetujuan rencana produksi bijih nikel untuk tahun 2026 ini,” kata dia. Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemangkasan produksi bijih nikel dilakukan untuk menyesuaikan kapasitas smelter domestik sekaligus menjaga stabilitas harga komoditas unggulan Indonesia tersebut.
Baca Juga: Aturan TKDN Baru, Mobil Listrik Berbaterai Nikel Berpeluang Dapat Insentif Lebih? Meski belum mengungkapkan besaran pemangkasan, Bahlil mencontohkan, jika kapasitas produksi smelter Indonesia mencapai 200 juta ton bijih, maka target produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 akan menyesuaikan angka tersebut. Bahlil menjelaskan, peningkatan produksi bijih nikel secara berlebihan dapat menekan harga, bahkan sempat menyentuh level US$ 12.000 per ton. Sebaliknya, evaluasi dan penyesuaian produksi akan mendorong harga naik, sehingga menguntungkan pengusaha, negara, dan masyarakat. “Kenapa? Supaya pengusahanya juga untung, negara juga untung. Masyarakat juga untung gitu loh. Itu maksudnya. Jadi kita mau dorong itu adalah pengusahanya untung, negara untung, rakyat untung,” jelas Bahlil.
Arif menekankan, pengumuman resmi pemerintah akan menjadi acuan utama bagi industri nikel nasional dalam menentukan strategi produksi dan penyerapan bijih nikel sepanjang 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News