JAKARTA. Keputusan Badan Pengusahaan (BP) Batam mengerek tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) belum mempengaruhi aktivitas bisnis investor di Batam. Para pelaku bisnis masih menerima besaran kenaikan tarif itu. Meski begitu, Harun Hajadi, Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA), salah satu pengembang yang punya proyek di Batam menyarankan supaya tarif sewa lahan di Batam tersebut jangan sampai mengalami kenaikan yang berulang. "Sebaiknya jangan naik terus. Ini bisa berdampak menurunkan minat orang untuk berinvestasi di Batam," kata Harun. kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Kenaikan tarif ini berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam (Perka) Nomor 1/2017 tentang Jenis Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam. Instansi ini menetapkan tarif anyar UWTO dari Rp 1.500 sampai Rp 495.600 rupiah per meter persegi (m) dengan besaran kenaikan tertinggi mencapai 150%. \
Pengusaha menerima kenaikan tarif di Batam
JAKARTA. Keputusan Badan Pengusahaan (BP) Batam mengerek tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) belum mempengaruhi aktivitas bisnis investor di Batam. Para pelaku bisnis masih menerima besaran kenaikan tarif itu. Meski begitu, Harun Hajadi, Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA), salah satu pengembang yang punya proyek di Batam menyarankan supaya tarif sewa lahan di Batam tersebut jangan sampai mengalami kenaikan yang berulang. "Sebaiknya jangan naik terus. Ini bisa berdampak menurunkan minat orang untuk berinvestasi di Batam," kata Harun. kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Kenaikan tarif ini berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam (Perka) Nomor 1/2017 tentang Jenis Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam. Instansi ini menetapkan tarif anyar UWTO dari Rp 1.500 sampai Rp 495.600 rupiah per meter persegi (m) dengan besaran kenaikan tertinggi mencapai 150%. \