KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah daerah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Adapun rata rata kenaikan UMP tahun 2023 yaitu naik 5 - 8 persen. Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ian Syarif mengungkapkan kenaikan UMP disangka 5 - 8 akan menutup lowongan kerja di berbagai sektor industri khususnya industri padat karya. "Kondisi perusahaan saat ini sudah banyak yang negatif dan cenderung banyak yang tidak akan buka setelah Desember ini," kata Ian pada Kontan.co.id, Rabu (30/11).
Pengusaha Mengaku Sulit Buka Lapangan Kerja Baru Akibat Kebijakan UMP 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah daerah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Adapun rata rata kenaikan UMP tahun 2023 yaitu naik 5 - 8 persen. Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ian Syarif mengungkapkan kenaikan UMP disangka 5 - 8 akan menutup lowongan kerja di berbagai sektor industri khususnya industri padat karya. "Kondisi perusahaan saat ini sudah banyak yang negatif dan cenderung banyak yang tidak akan buka setelah Desember ini," kata Ian pada Kontan.co.id, Rabu (30/11).