JAKARTA. Pengusaha properti mengeluhkan panjangnya rantai perizinan yang harus dilalui untuk mendapatkan izin pendirian perumahan dan properti. Saat ini, setidaknya dibutuhkan 44 tahapan perizinan yang harus dilalui oleh para pengembang tersebut. Dadang Juhro, Wakil Ketua Umum Bidang Rumah Sederhana Tapak (RST) DPP Realestate Indonesia (Rei), mengatakan, panjangnya rantai perizinan yang harus dilalui tersebut tentu sangat menghambat para pengusaha. "Kami dibebankan untuk mendirikan perumahan atau properti di Pemda 44 tahapan," kata Dadang, Rabu (4/3). Meski tidak merinci, Dadang bilang, panjangnya rantai perizinan terebut lantaran daerah memiliki otonomi sendiri-sendiri. Oleh karena itu, Dadang mengharap pemerintah pusat melakukan intervensi, serta memberlakukan kebijakan yang lebih pendek dan seragam di daerah.
Pengusaha mengeluhkan panjangnya tahap izin
JAKARTA. Pengusaha properti mengeluhkan panjangnya rantai perizinan yang harus dilalui untuk mendapatkan izin pendirian perumahan dan properti. Saat ini, setidaknya dibutuhkan 44 tahapan perizinan yang harus dilalui oleh para pengembang tersebut. Dadang Juhro, Wakil Ketua Umum Bidang Rumah Sederhana Tapak (RST) DPP Realestate Indonesia (Rei), mengatakan, panjangnya rantai perizinan yang harus dilalui tersebut tentu sangat menghambat para pengusaha. "Kami dibebankan untuk mendirikan perumahan atau properti di Pemda 44 tahapan," kata Dadang, Rabu (4/3). Meski tidak merinci, Dadang bilang, panjangnya rantai perizinan terebut lantaran daerah memiliki otonomi sendiri-sendiri. Oleh karena itu, Dadang mengharap pemerintah pusat melakukan intervensi, serta memberlakukan kebijakan yang lebih pendek dan seragam di daerah.